Adab beri’tikaf di masjid
Selama beri’tikaf hendaklah memerhatikan adab-adab
berikut:
1, Tidak melakukan jima’
(senggama), berdasarkan ayat i’tikaf:
Sebagaimana firman Allah yang artinya : “Janganlah
kalian menggauli istri-istri itu, sedangkan kalian beri’tikaf dalam masjid.”
(Al-Baqarah: 187)
Hal ini hukumnya haram dan membatalkan i’tikaf, baik
dilakukan di masjid maupun di luar masjid (rumah). Sebab, Allah SWT
mengharamkannya secara khusus pada i’tikaf, padahal pada asalnya halal di luar
i’tikaf. Jima’ diharamkan dalam i’tikaf karena bertentangan dengan tujuan
i’tikaf.
2. Tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan
tujuan i’tikaf, seperti keluar untuk menekuni pekerjaannya, ataupun melakukan
profesinya di tempat i’tikafnya, keluar untuk bertransaksi jual-beli, ataupun
melakukan transaksi jual-beli di masjid, dan semisalnya. Apabila hal itu
dilakukan maka i’tikafnya batal, meskipun ia telah mempersyaratkan akan
melakukannya saat berniat melakukan i’tikaf, karena hal-hal tersebut
bertentangan dengan tujuan i’tikaf. Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Kalau
memang ia butuh untuk bekerja (melakukan profesinya), jangan beri’tikaf.”
3. Tidak keluar dari tempat i’tikaf untuk urusan yang
tidak bersifat harus dilakukan. Adapun keluar untuk urusan yang bersifat harus
dilakukan, hal itu boleh. Urusan tersebut meliputi hal-hal yang bersifat tabiat
manusiawi seperti kebutuhan buang hajat dan makan minum, atau yang bersifat
aturan syariat seperti wudhu dan mandi besar dan
4. Disunnahkan menyibukkan diri dengan berbagai macam
ibadah khusus, seperti shalat sunnah mutlak di waktu-waktu yang tidak
terlarang, membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, serta beristighfar.
5. Disunnahkan meninggalkan hal-hal yang tidak
bermanfaat baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, maupun yang lainnya.
6. Tidak mengapa baginya untuk berbicara sebatas hajat
dan berbincang-bincang dengan orang lain dalam batas yang dibolehkan dalam
syariat, baik secara langsung maupun melalui telepon, selama hal itu masih
dalam masjid tempat beri’tikaf. Demikian pula, tidak mengapa untuk dikunjungi
kerabat atau temannya di tempat i’tikafnya serta berbincang-bincang sejenak dan
tidak lama
No comments:
Post a Comment